Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tindak Koperasi Bermasalah, Kemenkop UKM Layangkan 3 Surat Teguran Ke KSP-SB
Rabu, 25 Mei 2022 20:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui Deputi Deputi Bidang Perkoperasian telah memberikan surat teguran terhadap Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB), sebagai tindak lanjut permasalahan yang terjadi. Surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor: B-186/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 21 Mei 2022, hal Surat Teguran terhadap KSP-SB berisikan beberapa poin.
Pertama, bahwa hingga saat ini, KSP-SB belum melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sesuai skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi.
Kedua, KSP-SB telah melakukan Nota Kesepahaman dengan Koperasi Fadillah Insan Mandiri (FIM), yang mengandung substansi, antara lain pengalihan kewajiban pembayaran PKPU dari KSP-SB kepada KSP-FIM.
“Poin ketiga, bahwa Nota Kesepahaman tersebut tanpa melalui putusan Rapat Anggota, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada koperasi,” ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam konferensi pers terkait koperasi bermasalah secara virtual, Rabu (25/5).
Baca juga : Alami Tindak Kekerasan, Menteri Bintang: Laporkan Ke SAPA 129
Selanjutnya poin keempat, KSP-SB telah menerbitkan surat edaran dan melakukan sosialiasasi kepada para Anggota terkait sebagaimana dimaksud pada poin kedua, telah menimbulkan keresahan pada para anggota.
Poin kelima, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka menetapkan KSP-SB sebagai koperasi Dalam Pengawasan Khusus.
Baca juga : Covid Masih Ada, Pemerintah Ingatkan Halal Bihalal Lebaran Kudu Terapkan Prokes
Kemudian poin keenam, untuk itu KSP-SB wajib melaporkan segala aktivitas perkoperasian, baik secara kelembagaan, usaha maupun keuangan kepada Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM.
“Terakhir, jika KSP-SB tidak mengindahkan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6, maka akan dikenakan sanksi lebih berat,” tegas Zabadi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya