Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tindak Koperasi Bermasalah, Kemenkop UKM Layangkan 3 Surat Teguran Ke KSP-SB

Rabu, 25 Mei 2022 20:20 WIB
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi . (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi . (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui Deputi Deputi Bidang Perkoperasian telah memberikan surat teguran terhadap Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB), sebagai tindak lanjut permasalahan yang terjadi. Surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor: B-186/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 21 Mei 2022, hal Surat Teguran terhadap KSP-SB berisikan beberapa poin.

Pertama, bahwa hingga saat ini, KSP-SB belum melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sesuai skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi.

Baca juga : Koperasi Bermasalah Tak Patuhi Putusan PKPU, Menteri Teten: Segera Gelar RAT Luar Biasa !

Kedua, KSP-SB telah melakukan Nota Kesepahaman dengan Koperasi Fadillah Insan Mandiri (FIM), yang mengandung substansi, antara lain pengalihan kewajiban pembayaran PKPU dari KSP-SB kepada KSP-FIM.

“Poin ketiga, bahwa Nota Kesepahaman tersebut tanpa melalui putusan Rapat Anggota, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada koperasi,” ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam konferensi pers terkait koperasi bermasalah secara virtual, Rabu (25/5).

Baca juga : Alami Tindak Kekerasan, Menteri Bintang: Laporkan Ke SAPA 129

Selanjutnya poin keempat, KSP-SB telah menerbitkan surat edaran dan melakukan sosialiasasi kepada para Anggota terkait sebagaimana dimaksud pada poin kedua, telah menimbulkan keresahan pada para anggota.

Poin kelima, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka menetapkan KSP-SB sebagai koperasi Dalam Pengawasan Khusus.

Baca juga : Covid Masih Ada, Pemerintah Ingatkan Halal Bihalal Lebaran Kudu Terapkan Prokes

Kemudian poin keenam, untuk itu KSP-SB wajib melaporkan segala aktivitas perkoperasian, baik secara kelembagaan, usaha maupun keuangan kepada Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM.

“Terakhir, jika KSP-SB tidak mengindahkan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6, maka akan dikenakan sanksi lebih berat,” tegas Zabadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.