Dark/Light Mode

KSP Beraset Rp 100 M - Rp 500 M Wajib Terhubung Dengan PPATK

Selasa, 21 Februari 2023 10:38 WIB
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi(Foto: Istimewa)
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi(Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4, agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keputusan ini dibuat setelah Kemenkop UKM melakukan join audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK dan OJK sudah melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.

Baca juga : Rugikan Negara Rp 100,7 M, Petinggi Aneka Tambang Dody Martimbang Ditahan KPK

“Hasilnya, kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 dan 4 dengan nilai di atas Rp 500 juta," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/2).

Ia menambahkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp 15 miliar-Rp 40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35 ribu anggota.

Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp 500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp 40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.

Baca juga : Usai Laporkan Oknum Jaksa, Tersangka Malah Menghilang

Tak hanya itu, sambung Zabadi, pihaknya juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada Kemenkop UKM secara periodik.

"Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan," ucapnya.

Laporan tersebut mencakup informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik. "

Baca juga : Gubernur Papua Melawan KPK

Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi," tegas Zabadi.

Selanjutnya, dalam setiap penilaian kesehatan, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh KemenKopUKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.