Dark/Light Mode

Kemenkop UKM Minta Bisnis Koperasi Di-Hold Jika Belum Terhubung Pengawasan Digital

Rabu, 25 Mei 2022 20:10 WIB
Foto: Dok. Kemenkop
Foto: Dok. Kemenkop

RM.id  Rakyat Merdeka - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi menegaskan, dalam mengatasi koperasi bermasalah, Kemenkop UKM telah membangun infrastruktur secara bertahap. Bagaimana membangun pengawasan koperasi secara efektif.

Dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) No. 9 Tahun 2020 terkait pengawasan koperasi, terdapat klasifikasi 4 kategori kategori berdasarkan jumlah usah dan aset, sebagaimana mengadopsi pengawasan perbankan dalam kategori BUKU I, II, III dan IV.

Baca juga : Kominfo Kolaborasi Setarakan Gender Lewat Kewirausahaan Digital

“Saat ini klasifikasi koperasi tingkat III dan IV masuk kategori dengan jumlah anggota 90 ribu orang sebanyak 883 koperasi. Sehingga koperasi kategori ini baik pengurus dan pengawasnya wajib melalui fit and proper test,” ucap Zabadi dalam konferensi pers terkait koperasi bermasalah secara virtual, Rabu (25/5).

Zabadi Dalam fit and proper test ini menurut Zabadi, memiliki empat faktor utama. Pertama, integritas kecakapan sebagai subjek hukum. Apakah yang bersangkutan ada tidak dalam blacklist di dunia keuangan.

Baca juga : Itjen Kementan Bersama BPKP Dukung Pengawasan Internal

“Nanti akan ada tanda TDL (Tanda Daftar Lolos) melalui SLIK OJK. Kedua reputasi, pengurus dan pengawas tak boleh mengalami kredit macet. Ketiga kompetensi, tak hanya menjalankan bisnis, tetapi juga pemahaman tentang koperasi. Keempat, kemampuan improvisasi dan strategi dalam menghadapi perkembangan teknologi dan harus terus adaptif,” imbaunya.

Zabadi juga menegaskan, koperasi kategori III dan IV ini harus terhubung secara digital. Di mana saat ini sudah diberlakukan pengawasan koperasi secara online.

Baca juga : Syarief Hasan Minta Komisioner OJK Terpilih Tingkatkan Pengawasan

“Ada keterhubungan sistem IT. Jadi diawasi secara real time. Itu kenapa kami mengimbau kepada koperasi yang tidak bisa mengadaptasi atau terhubung dengan pengawasan digital Kemenkop UKM, agar bisnisnya di-hold dulu hingga bisa terhubung,” tegasnya.

Selain itu Kemenkop UKM juga telah mengeluarkan surat edaran Permenkop No.15 Tahun 2020 tentang larangan pengurus atau pengawas koperasi yang memiliki hubungan semenda (keluarga sedarah). Sehingga perlu diingatkan lagi agar bisa ditindak tegas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.