Dark/Light Mode
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu jika membakar sampah sembarangan. "Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum," kata Humas Dinas Lingk
Senin, 30 Mei 2022 19:06 WIB