Dark/Light Mode

Bikin Parah Polusi Ibu Kota

Pemprov Ingatkan Sanksi Rp 500 Ribu Bagi Pembakar Sampah

Senin, 30 Mei 2022 19:06 WIB
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan. (Foto: Istimewa)
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu jika membakar sampah sembarangan.

"Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan seperti dikutip Antara, Senin (30/5).

Ia mengajak warga yang menemukan pelanggaran itu untuk melaporkan kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi).

Baca juga : Libur Panjang Waisak, Angkasa Pura I Layani 651 Ribu Penumpang

Yogi menambahkan, ketentuan soal sanksi membakar sampah sudah diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.

Sanksinya, kata dia, berupa denda sebesar Rp 500 ribu kepada pembakar sampah.

Sanksi tersebut baru-baru ini dijatuhkan kepada seorang warga berinisial AR yang tertangkap membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan.

Baca juga : Musim Kemarau, BPBD DKI Ingatkan Kelangkaan Air Bersih Di Jakarta

Yogi menambahkan, pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya yang mudah menyebar lewat udara.

Dinas Lingkungan Hidup DKI mencatat semua jenis sampah dari plastik, kayu, kertas, daun dan kaca akan melepaskan polutan beracun  yakni PM 2,5 hingga senyawa karbon.

Membakar sampah juga menghasilkan residu abu beracun seperti merkuri, timbal dan arsen.

Baca juga : Ibu Kota Terancam Kekeringan Saat Kemarau

Residu itu, kata dia, dapat membahayakan kesehatan dan membunuh tanaman. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.