Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hormati Putusan MK
Rudianto: Polisi Aktif di Jabatan Sipil Tak Bisa Langsung Dilarang
Kamis, 13 November 2025 20:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri bila menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Namun, menurutnya, putusan tersebut tidak bisa langsung diterapkan karena masih perlu diikuti dengan pembentukan norma baru yang menggantikan ketentuan yang sudah ada.
“Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di Undang-Undang lain,” ujar Rudianto, di Jakarta, Kamis (13/11).
Baca juga : Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk Penguatan Kelembagaan Polri
Politisi Partai NasDem ini menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga memberi legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian. Dalam Pasal 28 Ayat (3) disebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penugasan aktif tetap dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.
Lebih lanjut, Rudianto mengutip tafsir autentik atas ketentuan tersebut yang menyatakan bahwa jabatan di luar kepolisian yang dimaksud adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.
Baca juga : Jangan Ada Yang Dirugikan
“Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, penugasan semacam itu justru menjadi bagian dari semangat sinergi antarlembaga sebagaimana diamanatkan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, demi mendukung pencapaian tujuan bernegara dan memperkuat koordinasi antarinstitusi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya