Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pengamat: Perpol Kapolri Nomor 10/2025 Tak Langgar Putusan MK
Sabtu, 13 Desember 2025 19:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tertanggal 9 Desember 2025 terus bergulir di ruang publik. Sebagian pihak menuding Perpol ini bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan Presiden.
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah angkat bicara. Dia menilai tudingan tersebut dinilai tidak berdasar.
Amir menegaskan, penerbitan Perpol tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan konsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum regulasi itu diberlakukan.
“Jadi, sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir, kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Baca juga : LBH PIGMA: Perpol 10/2025 Sah dan Tak Langgar Putusan MK
Amir juga membantah anggapan bahwa Perpol yang mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga tersebut melanggar konstitusi atau menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, tuduhan tersebut lebih didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh dan komprehensif.
Ia menegaskan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut, kata Amir, harus dibaca secara kontekstual dan sistematis, bukan dipahami secara parsial.
“Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perpol ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” jelasnya.
Menurut Amir, dalam praktik ketatanegaraan modern, penerbitan regulasi internal oleh lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak melanggar prinsip konstitusional.
Baca juga : Pemerintah Percepat Kabupaten/Kota Layak Anak Lewat Sinergi Pusat dan Daerah
Ia menilai, framing yang menyebut Perpol ini sebagai bentuk “pembangkangan Kapolri” terhadap Presiden merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik. Dalam sistem presidensial, kata dia, Kapolri berada di bawah kendali Presiden.
“Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden,” tegas Amir.
Ia menduga, isu tersebut sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya keretakan hubungan antara Presiden dan Kapolri, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025, lanjut Amir, mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas. Di satu sisi, terdapat kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif dan terukur.
Baca juga : Pengamat Harap Korlantas Beri Reward Warga Yang Taat Bayar Pajak Kendaraan
Dalam konteks tersebut, Perpol menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan sikap kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat. Namun, tanpa membaca substansi dan mekanisme pengawasan secara utuh, kritik itu berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum.
Amir Hamzah mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata. Ia mendorong agar diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, serta prinsip checks and balances.
“Kritik itu penting dalam demokrasi. Tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya