Dark/Light Mode
Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal, meski Nuril merupakan korban yang merekam upaya pelecehan seksual yang dialaminya. Atas putusan tersebut, Baiq Nuril dijatuhi hukuman enam bulan pen
Rabu, 10 Juli 2019 11:09 WIB