Dark/Light Mode

Ombudsman Endus Indikasi Maladministrasi Dalam Putusan PK Perkara Baiq Nuril

Hakim Agung Andi Samsan Nganro : MA Tidak Mencampuri Atau Memeriksa Fakta

Rabu, 10 Juli 2019 11:09 WIB
Ombudsman Endus Indikasi Maladministrasi Dalam Putusan PK Perkara Baiq Nuril Hakim Agung Andi Samsan Nganro : MA Tidak Mencampuri Atau Memeriksa Fakta

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal, meski Nuril merupakan korban yang merekam upaya pelecehan seksual yang dialaminya. Atas putusan tersebut, Baiq Nuril dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Putusan MA menjadi perhatian publik karena dinilai tak mempertimbangkan posisi Baiq Nuril dalam kasus tersebut yang mendapat pelecehan seksual secara verbal dari Muslim, atau mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, tempat Baiq bekerja. 

Beberapa pihak menilai, ada kejanggalan dalam putusan MA tersebut, seperti maladministrasi. Namun, MA tetap membenarkan mekanisme proses hukum yang dilakukannya. 

Menurut Ombudsman, ada indikasi maladministrasi yang dilakukan MA dalam memutus kasus Baiq Nuril. MA diduga mengesampingkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Bagaimana penjelasan Ombudsman dan tanggapan MA terkait tudingan ini. Berikut wawancaranya.

Baca juga : Ninik Rahayu : MA Berwenang Mengoreksi Putusan

Putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril mendapat perhatian khusus dari masyarakat... 
Pertama-tama kami menyampaikan, MA memahami putusan menolak PK yang diajukan Baiq Nuril, lalu muncul reaksi dari kalangan masyarakat. Termasuk reaksi dari terpidana itu sendiri. 
Kedua, kami pun paham banyak orang berharap kepada MA untuk mencari keadilan. Ya, tentunya termasuk Baiq Nuril. Kemudian, kami meminta dipahami fungsi dan kedudukan MA menangani perkara kasasi dan PK. 

Apa pertimbangan MA dalam memutus perkara? 
MA dalam mengadili perkara dalam tingkat kasasi, memiliki prinsip berkedudukan sebagai judex juris. Jika pengadilan tingkat pertama atau tingkat bandingnya, katakanlah dalam perkara pidana pengadilan negeri dan pengadilan tinggi itu namanya judex facti. Nah, kalau di MA itu judex juris. Jadi saya tegaskan, MA dalam mengadili perkara di tingkatan kasasi pada prinsipnya berkedudukan sebagai judex juris. 

Tolong jelaskan... 
Artinya, MA tidak lagi mencampuri atau memeriksa fakta. Ya, seperti halnya di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi karena itu ada wewenang masing-masing. MA tak boleh mencampuri atau memeriksa fakta yang sudah diungkap di muka persidangan. 

Baca juga : Hendrawan Supratikno : Namanya Aspirasi, Nggak Masalah

Termasuk dalam putusan PK Baiq Nuril? 
Tolong dipahami posisi kami dalam menangani perkara yang diajukan oleh pemohon kasasi dan PK. Baiq Nuril bebas di pengadilan tingkat pertama di Mataram. Kemudian ada pihak tidak puas, yaitu jaksa penuntut umum. Lalu, mengajukan permohonan kasasi ke MA. MA menerima permohonan kasasi dari penuntut umum. Mengadili di pengadilan negeri Mataram karena ada kesalahan di penerapan hukum. Pasalnya, menurut majelis hakim kasasi, perbuatan Baiq Nuril secara langsung mendistribusikan dokumen elektronik sehingga tersebar. Menyadari di dalam handphone ada rekaman pembicaraan saksi pelapor dengan terdakwa. Kemudian, diserahkan di berita acara atau di putusan kasasi. Sebelumnya Baiq Nuril tidak mau ada pembicaraan saksi pelapor. Melainkan akan diajukan ke DPRD Mataram. Perbuatan ini dianggap menyadari, padahal di dalamnya ada pembicaraan terkait kesusilaan. Karena ada yang melibatkan pribadi seseorang saksi pelapor. 

Hal ini melanggar hukum? 
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini, memenuhi unsur dari tindak pidana Pasal 27 ayat 1 yang kaidahnya mengatur pada juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE. Sehingga, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Posisi Baiq Nuril sebagai terdakwa dilimpahkan kejaksaan, kemudian diadili di Mataram. Putusan berlanjut sampai kasasi. Kemudian, majelis hakim kasasi menyatakan Baiq Nuril terbukti secara meyakinkan bersalah. Menyiarkan secara ilegal. Mengandung muatan kesusilaan. Pun dihukum penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta. Setelah itu, barulah Baiq Nuril mengajukan PK ke MA. 

Ombudsman menilai, penolakan MA terhadap PK Baiq Nuril berpotensi maladministrasi. Tanggapan Anda? 
Perlu juga dijelaskan mengenai adanya sinyalemen dari Ombudsman. Sebagai pemahaman MA disinyalir melakukan maladministrasi, selaku jubir MA saya menyatakan, pernyataan itu tidak relevan dan tidak berdasar. 

Baca juga : Daniel Johan : Nama Calon Menteri Sudah Diserahkan

Ombudsman menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3/2017 tentang Pedoman Dalam Menangani dan Mengadili Perkara Perempuan... 
Memang, kami mengeluarkan Perma Nomor 3/2017, namun di situ apa yang dimaksud perempuan berhadapan dengan hukum? Supaya dipahami bersama, dalam Perma yang dimaksud dengan perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum. Perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, atau perempuan sebagai pihak. 

Lantas Baiq Nuril bagian dari yang mana? 
Nah, di dalam perkara yang kami proses hingga PK ditolak, terdakwa di sini adalah perempuan. Pun perempuan tersebut sebagai terdakwa, bukan korban. Kalau dia sebagai korban, ya tentu ada jalur hukumnya. Bisa melaporkan kepada penyidik untuk perkara tersendiri sebagai korban. Tapi yang diadili dalam kaitan perkara yang PK-nya ditolak itu, dia diposisikan sebagai pihak terdakwa. [UMM]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.