26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek, Satu Langsung Bebas
Sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Imlek 2574 Kongzili. Sementara satu orang menerima RK II (langsung bebas) usai mendapat Remisi 1 bulan.
"Remisi diberikan sebagai apre
Minggu, 22 Januari 2023 12:03 WIB