Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor
Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32 tahun) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Jumat (6/9/2024) akibat penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin
Kamis, 26 September 2024 14:00 WIB