Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor
Kamis, 26 September 2024 14:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32 tahun) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Jumat (6/9/2024) akibat penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi.
Terkait hal tersebut, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020. AA kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor yakni setoran modal senilai Rp 1 miliar.
Sebelum pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, ITAS untuk Investor memang dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp 1 miliar. Sejak Silmy menjabat, dibuat aturan terbaru dengan ketentuan modalnya menjadi Rp 10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp 15 miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal.
Baca juga : Jokowi Yakin Proyek Teras Hutan Kota By Plataran Bisa Tarik Investor Ke IKN
“Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor. Kami semakin selektif,” jelas Silmy, dalam keterangan resmi yang diterima RM.id, Kamis (26/9/2024).
Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor tersebut merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Sejalan dengan itu, Ditjen Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi pun rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya Bali, guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
Baca juga : Imigrasi Sosialisasikan Golden Visa Di Malang
“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, yang sebagian dari mereka menggunakan Visa Investor,” terang Silmy.
Dia menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).
Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, visanya bisa diterbitkan. Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. “Contohnya macam-macam, mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” terang Silmy.
Baca juga : Imigrasi Hadirkan Layanan E-Paspor Pertama Di Sydney
Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga menangkap tiga perempuan WNA, dua WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap petugas Imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.
Silmy menerangkan, Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Pihaknya terus melakukan improvement dalam pelayanan, juga memperkuat pengawasan keimigrasian.
“Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, akan tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya