Jakarta Bakal Dihadiahi 12 Kewenangan Khusus
Jakarta akan diberikan 12 kewenangan khusus usai tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara. Tujuannya, agar mudah melakukan revitalisasi dan pengembangan kota.
12 kewenangan itu tengah dibahas dalam Rancangan Undang-undan
Jumat, 12 Mei 2023 07:30 WIB