Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pasca Tak Lagi Sandang Status Ibu Kota
Jakarta Bakal Dihadiahi 12 Kewenangan Khusus
Jumat, 12 Mei 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jakarta akan diberikan 12 kewenangan khusus usai tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara. Tujuannya, agar mudah melakukan revitalisasi dan pengembangan kota.
12 kewenangan itu tengah dibahas dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintah Provisi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, dewan tengah menunggu naskah akademis RUU tersebut untuk mengetahui apa saja kewenangan khusus tersebut.
Baca juga : Partai Garuda: Yang Bisa Jegal Bakal Capres, Cuma Partai Yang Mau Usung
Disebutkannya, kewenangan itu menyangkut tentang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, kebudayaan, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perindustrian, pariwisata, perdagangan, pendidikan, dan kesehatan.
“Kami harap kewenangan tidak memangkas kesejahteraan rakyat yang selama ini telah didapatkan warga Jakarta,” kata Wibi di Jakarta, kemarin.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar konsultasi publik tentang Daerah Khusus Jakarta di Ruang Pola Balai Kota, Senin (8/5).
Baca juga : Ratusan Nyai Dan Ning Se-Jatim Sambut Meriah Kedatangan Ganjar Di Surabaya
Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar pada 31 Maret 2023 di A One Hotel. Pada kegiatan konsultasi publik kedua ini, panitia mengundang akademisi, perwakilan organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pelaku dunia usaha dan asosiasi profesi.
Sekretaris Daerah DKI Joko Agus Setyono menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keikutsertaan pihak-pihak dalam forum konsultasi publik tersebut.
Konsultasi publik tersebut, lanjut Joko, diselenggarakan untuk memahami secara kolektif terkait penyusunan RUU Pemprov Daerah Khusus Jakarta.
Baca juga : Ganjar: Alhamdulillah Bisa Buat Warga Sumringah
“Konsultasi publik adalah bentuk sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat, sekaligus memenuhi syarat dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan,” terang Joko.
Ia menjelaskan, perjalanan sejarah yang panjang telah membentuk karakter Jakarta sebagai kota yang dinamis dan terbuka terhadap segala perubahan. Selama puluhan tahun Jakarta mendapatkan keistimewaan daerah khusus sebagai Ibu Kota, pusat pemerintahan dan perekonomian nasional.
Sehingga konsultasi publik memiliki makna penting karena proses penyusunan RUU ini melibatkan partisipasi publik untuk menentukan masa depan kota Jakarta selepas tidak lagi menyandang status Ibu Kota. Ini adalah tantangan dan peluang untuk melakukan revitalisasi dan pengembangan kota yang lebih baik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya