Kasus Korupsi BTS 4G, Jaksa Tuntut Bos Moratelindo 15 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Galumbang dianggap bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan
Senin, 30 Oktober 2023 17:05 WIB