Dark/Light Mode

Kasus Korupsi BTS 4G, Jaksa Tuntut Bos Moratelindo 15 Tahun Bui

Senin, 30 Oktober 2023 17:05 WIB
Foto: M Wahyudin/RM
Foto: M Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Galumbang dianggap bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"(Memohon majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).

Baca juga : Periksa Achsanul Qosasi Di Kasus Korupsi BTS, Jaksa Agung Tunggu Izin Presiden

Tak hanya pidana, jaksa juga menuntut terdakwa Galumbang untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Hal memberatkan, Galumbang dinilai tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun," tutur Jaksa.

Baca juga : Korupsi BTS, Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Sedangkan, pertimbangan meringankan, Galumbang belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, Galumbang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.

Galumbang melakukan pencucian uang bersama-sama dengan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Baca juga : Lagi, Kejagung Tahan Penerima Aliran Duit

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun).

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.