Gratiskan Dong Ambulans Jenazah Buat Warga Miskin
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menolak rencana pemungutan retribusi Rp 350 ribu untuk penggunaan ambulans jenazah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang dikelola Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), sesuai Peraturan Daerah
Jumat, 3 Mei 2024 06:50 WIB