Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bukan Cuma 4, Ini 6 Pembantu Patrick Kluivert Poles Timnas
- Baru Dipanggil Masuk Timnas, Neymar Malah Cedera
- Alhamdulillah, Joey, Dean Dan Emil Audero Resmi Bisa Bela Timnas Indonesia
- Telkom Akses Bantu Rumah Ibadah & Panti Asuhan di Berbagai Daerah
- Liga Europa: Man United, Spurs Dan Lazio Lolos Perempat Final
Tarif Rp 350 Ribu Bebani Masyarakat
Gratiskan Dong Ambulans Jenazah Buat Warga Miskin
Jumat, 3 Mei 2024 06:50 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menolak rencana pemungutan retribusi Rp 350 ribu untuk penggunaan ambulans jenazah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang dikelola Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jakarta Ida Mahmudah mengaku mendapat banyak keluhan dari warga tidak mampu yang kesulitan membayar retribusi untuk keperluan pengantaran jenazah.
“Untuk beli kain kafan saja kadang-kadang tidak mampu, RT (Rukun Tetangga) sampai patungan. Eh, sekarang ambulans ada retribusinya pula, Rp 350 ribu dalam kota. Ini apa coba?” protesnya.
Menurut Ida, mayoritas pengguna layanan ambulans jenazah milik Pemprov berasal dari kalangan tidak mampu. Sementara, warga mampu lebih memilih menyewa ambulans yayasan swasta.
Karena itu, Ida meminta Distamhut mengubah aturan mengenai retribusi ambulans jenazah untuk warga, dengan menggratiskan tarif layanannya.
Baca juga : Borussia Dortmund Vs PSG: 1-0, Le Parisiens Gigit Jari
“Ini perlu dievaluasi betul. Perdanya mesti direvisi. Mereka (Distamhut) berpatokan dengan Perda. Katanya di Perda harus bayar Rp 350 ribu. Lho, kok Pemda ini sudah sama kayak swasta,” sentil Ida.
Hal senada dilontarkan Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jakarta Ima Mahdiah. Menurutnya, alasan mengenakan tarif lantaran banyak warga mampu yang menggunakan ambulans untuk pemakaman.
“Pengalaman saya kalau orang kaya butuh ambulans nggak mungkin minta tolong ke Pemprov, pasti mereka ke yayasan. Jadi yang minta tolong pasti yang menengah ke bawah,” jelas Ima.
Selain itu, Ima bilang, usulan penerapan retribusi tersebut juga masih tidak jelas kajiannya. Misalnya, bagi warga tidak mampu yang ingin bebas biaya jika ingin menggunakan ambulans, maka harus mengurus surat ke kelurahan setempat.
“Kalau meninggalnya weekend gimana? Kan kelurahan tutup. Katanya bisa pakai keterangan RT/RW saja. Nah, berarti kan aturannya juga tidak jelas, mereka (Pemprov) nggak tahu di bawah kondisinya seperti apa,” tandasnya.
Baca juga : Rublev Tumbangkan Alcaraz
Tidak Dipungut Biaya
Kepala Distamhut Provinsi Jakarta Bayu Meghantara memastikan layanan ambulans jenazah gratis bagi warga kurang mampu.
“Kalau masyarakat nggak mampu, kita free,” kata Bayu kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Bayu menjelaskan, layanan ambulans jenazah Pemprov tidak dipungut biaya untuk warga miskin. Baik terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun tidak.
Dilansir dari jakarta.go.id, tidak hanya ambulans pengantaran jenazah ke lokasi pemakaman, Distamhut juga melayani pemulasaraan jenazah.
Baca juga : Duit Pekerjaan Fiktif Buat Beli Mobil, Bayar Preman
Warga Jakarta yang membutuhkan layanan tersebut dapat menghubungi Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor (021) 5328454 serta Hotline Penanganan Jenazah di nomor (021) 5480137 atau (021) 5484544.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 3 Mei 2024 dengan judul Tarif Rp 350 Ribu Bebani Masyarakat, Gratiskan Dong Ambulans Jenazah Buat Warga Miskin caption
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya