Dark/Light Mode

Tarif Rp 350 Ribu Bebani Masyarakat

Gratiskan Dong Ambulans Jenazah Buat Warga Miskin

Jumat, 3 Mei 2024 06:50 WIB
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jakarta Ida Mahmudah. (Foto: DPRD DKI Jakarta)
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jakarta Ida Mahmudah. (Foto: DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menolak rencana pemungutan retribusi Rp 350 ribu untuk penggunaan ambulans jenazah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang dikelola Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jakarta Ida Mahmudah mengaku mendapat banyak keluhan dari warga tidak mampu yang kesulitan membayar retri­busi untuk keperluan pengantaran jenazah.

“Untuk beli kain kafan saja kadang-kadang tidak mampu, RT (Rukun Tetangga) sampai patungan. Eh, sekarang ambu­lans ada retribusinya pula, Rp 350 ribu dalam kota. Ini apa coba?” protesnya.

Menurut Ida, mayoritas peng­guna layanan ambulans jenazah milik Pemprov berasal dari kalangan tidak mampu. Se­mentara, warga mampu lebih memilih menyewa ambulans yayasan swasta.

Karena itu, Ida meminta Distamhut mengubah aturan mengenai retribusi ambulans jenazah untuk warga, dengan menggratis­kan tarif layanannya.

Baca juga : Borussia Dortmund Vs PSG: 1-0, Le Parisiens Gigit Jari

“Ini perlu dievaluasi betul. Perdanya mesti direvisi. Mereka (Distamhut) berpatokan dengan Perda. Katanya di Perda harus bayar Rp 350 ribu. Lho, kok Pemda ini sudah sama kayak swasta,” sentil Ida.

Hal senada dilontarkan Ang­gota Komisi E DPRD Provinsi Jakarta Ima Mahdiah. Menurut­nya, alasan mengenakan tarif lantaran banyak warga mampu yang menggunakan ambulans untuk pemakaman.

“Pengalaman saya kalau orang kaya butuh ambulans nggak mungkin minta tolong ke Pemprov, pasti mereka ke yayasan. Jadi yang minta to­long pasti yang menengah ke bawah,” jelas Ima.

Selain itu, Ima bilang, usulan penerapan retribusi tersebut juga masih tidak jelas kajiannya. Misalnya, bagi warga tidak mampu yang ingin bebas biaya jika ingin menggunakan ambulans, maka harus mengurus surat ke kelurahan setempat.

“Kalau meninggalnya week­end gimana? Kan kelurahan tutup. Katanya bisa pakai keterangan RT/RW saja. Nah, berarti kan aturannya juga tidak jelas, mereka (Pemprov) nggak tahu di bawah kondisinya seperti apa,” tandasnya.

Baca juga : Rublev Tumbangkan Alcaraz

Tidak Dipungut Biaya

Kepala Distamhut Provinsi Jakarta Bayu Meghantara memastikan layanan ambulans jenazah gratis bagi warga kurang mampu.

“Kalau masyarakat nggak mampu, kita free,” kata Bayu kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Bayu menjelaskan, layanan ambulans jenazah Pemprov ti­dak dipungut biaya untuk warga miskin. Baik terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun tidak.

Dilansir dari jakarta.go.id, tidak hanya ambulans pengan­taran jenazah ke lokasi pemaka­man, Distamhut juga melayani pemulasaraan jenazah.

Baca juga : Duit Pekerjaan Fiktif Buat Beli Mobil, Bayar Preman

Warga Jakarta yang membu­tuhkan layanan tersebut dapat menghubungi Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor (021) 5328454 serta Hotline Penanganan Jenazah di nomor (021) 5480137 atau (021) 5484544.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 3 Mei 2024 dengan judul Tarif Rp 350 Ribu Bebani Masyarakat, Gratiskan Dong Ambulans Jenazah Buat Warga Miskin caption

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.