Heboh Pasal Kontrasepsi Remaja, Wapres Tegaskan Hanya Untuk Yang Sudah Menikah
Publik dikejutkan dengan munculnya Pasal 103 ayat (4) butir “e” dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi.
Selasa, 3 September 2024 20:32 WIB