Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja
Komisi IX Terima Banyak Protes
Senin, 2 September 2024 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Legislator Senayan kembali menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Akibat aturan ini, DPR menerima banyak kritikan dari masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR Darul Siska menyesalkan sikap Pemerintah yang tidak menjaga komitmen bersama dengan terbitnya peraturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebab, ada kesepakatan bahwa sebelum PP-nya turun lebih dahulu didiskusikan dengan Komisi IX DPR.
“Tapi itu terjadi. Setelah PP-nya keluar, kita akhirnya terima banyak komplain kiri-kanan,” kata Darul Siska di Jakarta, kemarin.
Darul menegaskan, komitmen bersama semacam ini harus menjadi pegangan bersama. Sebab, DPR dan Pemerintah merupakan dua lembaga yang harusnya saling menghormati. “Karena ini adalah dua lembaga negara yang sama-sama harus menjaga marwah satu sama lain,” jelasnya.
Baca juga : Pelaku UMKM Cemas Pendapatan Merosot
Hal senada dilontarkan anggota Komisi IX DPR Netty Prasetyarini. Netty mengaku sama sekali tidak mengetahui kalau Pemerintah telah menerbitkan PP tentang aturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan ini. Apalagi sebelumnya, sudah ada kesepakatan bahwa Pemerintah akan melibatkan Komisi IX DPR karena saat itu Undang-Undang Kesehatan yang di-omnibuslaw ini masih bersifat general.
“Nah tiba-tiba saat kita reses, muncul itu PP. Makanya kenapa kita semua di Komisi IX DPR terkaget-kaget karena tidak pernah baca. Tiba-tiba handphone saya itu tiap hari 'tang ting tung',” ungkap Netty.
Netty mengaku banyak mendapat kemarahan dari masyarakat karena PP ini. Bahkan lebih parah, masyarakat mempertanyakan kerja Komisi IX DPR selama ini 'ngapain saja'.
“Masyarakat itu marah, pokoknya nggak mau tahu. Masa nggak bisa 'jagain' PP kaya ini,” ujarnya membaca pesan yang masuk ke handphone-nya.
Baca juga : UMKM Buka Jutaan Lapangan Kerja Baru
Bahkan dalam suatu forum diskusi, Netty mengaku langsung ditodong pertanyaan terkait pasal yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi pada upaya kesehatan reproduksi untuk anak sekolah dan remaja. Padahal di pasal yang lain disebutkan bahwa alat kontrasepsi ini untuk pasangan usia subur dan kelompok berisiko.
“Tapi ini kok tiba-tiba muncul? Apa ini salah ketik atau memang ada misi atau motivasi tertentu menyelipkan penyediaan alat kontrasepsi pada pasal upaya kesehatan reproduksi untuk anak sekolah dan remaja,” sebutnya.
Masyarakat akhirnya mempertanyakan soal penyediaan alat kontrasepsi, tapi terminologi pasangan usia subur. Padahal sebenarnya, dalam konteks pembangunan keluarga dan isu-isu kependudukan, terminologi ini sudah lazim.
“Pasangan usia subur ini dimaknai secara sangat naif, sangat umum, yakni, laki-laki dewasa yang sudah bisa menghasilkan sel sperma. Yang perempuan sudah mengalami menstruasi dan menghasilkan sel telur. Kalau itu kemudian tidak dikunci dengan pasangan usia subur yang terikat dengan pernikahan, itu bisa liar lagi,” jelasnya.
Baca juga : Telan Banyak Korban, Ranjau Paku Teror Para Pengendara
Menurutnya, PP aturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan ini bisa menyiapkan waktu yang lebih luas lagi untuk pembahasan. Apalagi Undang-Undang Kesehatan ini telah mencabut sebelas undang-undang yang ada, terkait dengan kesehatan. Tapi yang terjadi, PP ini malah sangat minim melibatkan partisipasi publik.
“Kalau kita bicara Undang-Undang Kesehatan, ini semua orang berhajat, punya kepentingan. Bukan hanya Pemerintah, bukan hanya pemangku kepentingan, DPR, atau kemudian organisasi profesi. Masyarakat juga harus paham, sebagai rakyat, mereka juga harus tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya,” tambahnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 2 September 2024 dengan judul Soal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja, Komisi IX Terima Banyak Protes
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya