Dark/Light Mode

Bakal Diperjelas Lewat Permenkes

Layanan Kontrasepsi Bagi Remaja Yang Sudah Nikah

Jumat, 9 Agustus 2024 07:25 WIB
Juru Bicara Kemenkes Moham­mad Syahril. (Foto: Dok. Kemenkes)
Juru Bicara Kemenkes Moham­mad Syahril. (Foto: Dok. Kemenkes)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal polemik Pasal 103 Ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Ke depan, aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja akan diperjelas melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Juru Bicara Kemenkes Moham­mad Syahril mengatakan, bunyi Pasal 103 Ayat (1) PP Kesehatan jangan ditafsirkan semua remaja usia sekolah disediakan alat kon­trasepsi sebagai bagian dari layanan kesehatan reproduksi.

Menurut dia, layanan penyedi­aan alat kontrasepsi hanya boleh diberikan kepada remaja usia sekolah yang sudah menikah. Sebab, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.

“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja. Itu hanya diperuntukan bagi remaja yang sudah menikah. Tujuannya, menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” ujar Syahril dalam keterangan ter­tulisnya, Kamis (8/8/2024).

Baca juga : DPRD: Please, Perbanyak Terowongan Bawah Tanah

Dia menambahkan, penjelasan lebih lanjut tentang Pasal 103 Ayat (1) PP Kesehatan akan dituangkan dalam Permenkes, yang tengah dirancang.

Menurut Syahril, rancangan Permenkes itu akan memperjelas tentang pemberian edukasi ke­luarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja, yang disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Lebih lanjut, Syahril menjelas­kan, pernikahan dini yang terjadi di usia sekolah, kerap mem­bawa risiko bagi perempuan. Di antaranya, risiko kematian ibu dan anak, serta risiko anak yang dilahirkan menjadi stunting.

“Agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpre­tasikan PP tersebut, aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut,” tandasnya.

Baca juga : Ambisi Rebutan Emas Bakal Panas

Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menilai, penjelasan yang lebih jernih melalui Permenkes harus segera diterbitkan. Sebab, berlarutnya polemik Pasal 103 Ayat (1) PP Kesehatan akan men­jadi boomerang bagi Pemerintah.

“Kemenkes perlu memberi­kan penjelasan dan edukasi yang clear. Sebab, bunyi pasal yang ada saat ini bisa membuat salah tafsir dan telah melahir­kan berbagai polemik di tengah masyarakat,” tegas Arzeti.

Anggota Fraksi PKB ini me­nambahkan, bunyi pasal terkait penyediaan alat kontrasepsi tidak sejalan dengan norma-norma di Indonesia.

“Anak-anak usia remaja tak boleh melakukan hubungan seksual, bukan sekadar masalah agama, norma dan budaya. Itua akan berpengaruh terhadap kesehatan mereka,” imbuhnya.

Baca juga : The Dream Team Ogah Lengah

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani juga mendesak adanya aturan yang menjelaskan lebih lanjut soal penyediaan alat kontra­sepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan itu bertujuan untuk mencegah terjadinya salah persepsi di tengah masyarakat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.