Dark/Light Mode
- Egy MV, Pemain Lokal Yang Paling Produktif Di BRI Liga 1
- Mantan Ketua PN Surabaya Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21,9 Miliar
- Nick Kuipers Nggak Sabar Angkat Trofi Di Depan Bobotoh
- Siap Diperiksa Soal Judol, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
- Budi Arie Bantah Terima Uang Komisi Dari Situs Judi Online: Itu Narasi Jahat!
Bakal Diperjelas Lewat Permenkes
Layanan Kontrasepsi Bagi Remaja Yang Sudah Nikah

RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal polemik Pasal 103 Ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Ke depan, aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja akan diperjelas melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, bunyi Pasal 103 Ayat (1) PP Kesehatan jangan ditafsirkan semua remaja usia sekolah disediakan alat kontrasepsi sebagai bagian dari layanan kesehatan reproduksi.
Menurut dia, layanan penyediaan alat kontrasepsi hanya boleh diberikan kepada remaja usia sekolah yang sudah menikah. Sebab, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja. Itu hanya diperuntukan bagi remaja yang sudah menikah. Tujuannya, menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” ujar Syahril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2024).
Baca juga : DPRD: Please, Perbanyak Terowongan Bawah Tanah
Dia menambahkan, penjelasan lebih lanjut tentang Pasal 103 Ayat (1) PP Kesehatan akan dituangkan dalam Permenkes, yang tengah dirancang.
Menurut Syahril, rancangan Permenkes itu akan memperjelas tentang pemberian edukasi keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja, yang disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.
Lebih lanjut, Syahril menjelaskan, pernikahan dini yang terjadi di usia sekolah, kerap membawa risiko bagi perempuan. Di antaranya, risiko kematian ibu dan anak, serta risiko anak yang dilahirkan menjadi stunting.
“Agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut,” tandasnya.
Baca juga : Ambisi Rebutan Emas Bakal Panas
Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menilai, penjelasan yang lebih jernih melalui Permenkes harus segera diterbitkan. Sebab, berlarutnya polemik Pasal 103 Ayat (1) PP Kesehatan akan menjadi boomerang bagi Pemerintah.
“Kemenkes perlu memberikan penjelasan dan edukasi yang clear. Sebab, bunyi pasal yang ada saat ini bisa membuat salah tafsir dan telah melahirkan berbagai polemik di tengah masyarakat,” tegas Arzeti.
Anggota Fraksi PKB ini menambahkan, bunyi pasal terkait penyediaan alat kontrasepsi tidak sejalan dengan norma-norma di Indonesia.
“Anak-anak usia remaja tak boleh melakukan hubungan seksual, bukan sekadar masalah agama, norma dan budaya. Itua akan berpengaruh terhadap kesehatan mereka,” imbuhnya.
Baca juga : The Dream Team Ogah Lengah
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani juga mendesak adanya aturan yang menjelaskan lebih lanjut soal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan itu bertujuan untuk mencegah terjadinya salah persepsi di tengah masyarakat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.