Haryono Umar: Aturan Gratifikasi Harusnya Diperketat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merevisi aturan mengenai gratifikasi bagi penyelenggara negara. Salah satunya kenaikan batas nilai hadiah pernikahan yang tidak wajib dilaporkan, dari sebelumnya maksimal Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pem
Jumat, 30 Januari 2026 07:10 WIB