Dark/Light Mode

KPK Harus Manfaatkan Momen Untuk Ciptakan Efek Jera

HARYONO UMAR : KPK Jangan Takut, Mereka Bisa Dijerat Hukuman Mati

Selasa, 8 Januari 2019 10:05 WIB
KPK Harus Manfaatkan Momen Untuk Ciptakan Efek Jera HARYONO UMAR : KPK Jangan Takut, Mereka Bisa Dijerat Hukuman Mati

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum SPAM) yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuka kembali diskursus terkait penggunaan pasal hukuman mati bagi para koruptor.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji kemungkinan itu. Pasalnya praktik korupsi itu dilakukan dalam proses pengerjaan proyek di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. 

Sejatinya KPK bisa saja menjerat para pelaku dengan ancaman hukuman mati. Karena hal itu memang diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berbunyi; (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam ‘keadaan tertentu’, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca juga : YUSRIL IHZA MAHENDRA : KPU Salah Dalam Memahami Makna Pasal 240 Ayat 1 & 2

Nah ‘keadaan tertentu’ yang dimaksud itu dituangkan dalam bagian penjelasannya ialah; keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu, apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Memang ancaman hukuman mati bagi para tersangka kasus ini masih dalam proses pengkajian di KPK. “Apakah masuk kategori pasal 2 atau tidak. Nanti kita pelajari dulu, kita belum bisa putuskan ke sana,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Baca juga : Korupsi Di Tengah Bencana, Pelaku Bisa Diancam Hukuman Mati

Sementara ini, diungkapkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, para tersangka ini akan diancam dengan pasal suap, yakni pasal 5, 13, 11, ataupun 12 Undang-Undang Tipikor. Ancamannya hukuman paling maksimal adalah seumur hidup atau minimal empat tahun. 

Seperti diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan delapan tersangka, yakni; Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung; Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1; sebagai tersangka penerima. Kemudian Budi Suharto, Dirut PT WKE; Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP; serta Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP; sebagai tersangka pemberi. Total suap yang diduga diterima para pejabat Kementerian PUPR itu ialah Rp 5,3 miliar, 5.000 dolar AS, dan 22.100 dolar Singapura. Duit itu diduga merupakan bagian dari fee 10 persen dari total nilai proyek Rp 429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.