Dark/Light Mode
Direktor Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengkaji ulang kenaikan bea materai menjadi Rp 10.000 per lembar. Kepala Sub bidang Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Ditjen Pajak Bonarsius Sipayun
Selasa, 19 November 2019 08:38 WIB