Dark/Light Mode

Ditjen Pajak Genjot Pendapatan Negara

Bea Materai Bakal Naik Jadi Rp 10.000

Selasa, 19 November 2019 08:38 WIB
Bea materai akan dinaikkan
Bea materai akan dinaikkan

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktor Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengkaji ulang kenaikan bea materai menjadi Rp 10.000 per lembar. 

Kepala Sub bidang Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Ditjen Pajak Bonarsius Sipayung menjelaskan, besaran kenaikan bea materai dapat dikurangi sesuai dengan hasil studi kementerian. 

“Walaupun kajiannya sudah ada, yaitu Rp 10.000 per lembar, kami sampaikan mungkin saja tarif (bea materai diturunkan), tapi basenya diperluas,” ujarnya di Jakarta, kemarin. 

Bonarsius mengatakan, kajian ulang terhadap besaran kenaikan bea materai dilakukan untuk menghimpun pendapatan pajak yang lebih besar. Namun, dirinya belum dapat memastikan besaran ideal untuk kenaikan materai itu. 

Baca juga : Diajak Presiden Bicara Prestasi Olah Raga, Zainuddin Amali Jadi Menpora?

Ditjen Pajak sebelumnya, merencakan besaran bea materai ditetapkan seragam dari semula Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000. 

Rencana kenaikan biaya materai itu telah termaktub dalam draf undang-undang baru pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. 

Draf UU anyar tersebut, saat ini tengah diusul kan ke DPR dan didorong bakal masuk program legislasi nasional atau prolegnas 2020-2024. 

Bonarsius menuturkan, dalam UU lama, pemerintah tidak bisa lagi menaikkan besaran bea materai. 

Baca juga : Genjot Pajak, Tarif Cukai Rokok Bakal Dinaikkan Tahun Depan

“Sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985, pemerintah hanya bisa menaikkan enam kali. Dari awal, bea materai ditetapkan Rp 500 dan Rp 1.000. Sekarang sudah mentok,” tuturnya. 

Menurut Bonarsius, kenaikan tarif bea materai terakhir kali dilakukan pada 2000. Bila menggunakan besaran tarif yang ditetapkan 19 tahun lalu, dia melihat pendapatan pajak yang diperoleh sudah tidak relevan. 

Adapun penghitungan kenaikan bea materai yang semula ditetapkan seragam Rp 10 ribu itu dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan daya beli masyarakat. 

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, sejauh ini kontribusi penerimaan pajak dari bea materai hanya berada di kisaran Rp 4 triliun-Rp 5 triliun. 

Baca juga : Alexander Marwata: Saya Belum Berhasil Jadi Pimpinan KPK

Per Oktober 2019, penerimaan dari bea meterai menyentuh angka Rp 4,6 triliun. 

“Kalau kita lihat perkembangan penerimaan dalam 6 tahun terakhir, penerimaan dari bea materai stabil di angka Rp 4 triliun-Rp 5 triliun. Tahun 2013 Rp 4,42 triliun, tahun 2018 Rp 5,4 triliun, dan tahun 2019 sampai Oktober Rp 4,6 triliun,” kata Yon. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.