Bolehkan Rapat Di Luar Senayan, MK Senangkan Anggota DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang menginginkan agar rapat DPR hanya boleh dilakukan di Gedung Parlemen, Senayan. Putusan MK ini bikin senang anggota DPR, karena mereka dibolehkan rapat di luar Senayan.
Putusan ini
Minggu, 29 Juni 2025 08:20 WIB