Dark/Light Mode
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Majelis MA yang terdiri dari Ketua hakim Agung Suhadi, dengan anggotanya hakim Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief sepakat mengorting
Selasa, 3 Desember 2019 14:46 WIB