Dark/Light Mode

Anggap Bukan Penentu Proyek, MA Korting Hukuman Idrus Marham

Selasa, 3 Desember 2019 14:46 WIB
Idrus Marham (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Idrus Marham (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Majelis MA yang terdiri dari Ketua hakim Agung Suhadi, dengan anggotanya hakim Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief sepakat mengorting hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu menjadi 2 tahun penjara dari 5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.     

"Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan; Kabul," begitu ‎bunyi amar putusan MA dalam situs MA, Selasa (3/12).     

Baca juga : Teknologi Digital Diperlukan Untuk Kumpulkan Dan Distribusi Zakat

MA menyebut, Idrus Marham bukan penentu proyek PLTU Riau-1. Selain itu, dia tidak menikmati hasil suap yang didapat Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes B Kotjo.       

Sebelumnya‎ Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan pidana 3 Tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih. Tak puas putusan itu, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.‎

Baca juga : Karena Pasokan Kurang Terpaksa Impor Garam

Namun di Pengadilan Tinggi DKI, hukuman Idrus justru diperberat menjadi 5 tahun bui. Idrus pun mengajukan kasasi ke MA. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.