Dark/Light Mode
Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan atas gugatan UU Perkawinan. MK memutuskan, penentuan batas usia diserahkan kepada DPR dan eksekutif. Seorang warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ita menceritakan, perkawi
Rabu, 19 Desember 2018 15:37 WIB