BNP2TKI Ganti Nama Jadi BP2MI
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019. Perpres ini mengubah nama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).&nb
Selasa, 14 Januari 2020 14:00 WIB