Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019. Perpres ini mengubah nama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Seperti dikutip setkab.go.id, Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2019. Pertimbangan Perpres itu adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga : RI-Inggris Tingkatkan Kerja Sama Fintech Hingga Pengembangan SDM
Menurut Perpres ini, BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. “Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),” demikian bunyi Pasal 2 Perpres ini.
BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BP2MI dipimpin oleh seorang kepala. “BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Baca juga : Ratu Elizabeth Restui Pengunduran Diri Harry-Meghan Sebagai Anggota Senior Kerajaan
BP2MI menyelenggarakan fungsi di antaranya pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia, penyelenggaraan pelayanan penempatan, pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial, pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia, pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia, dan pelaksanaan penempatan Pekerja Migran
Selain fungsi itu, BP2MI juga bisa menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai standar perjanjian kerja, biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia, proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya