Dark/Light Mode
Potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 20 persen mendorong warga Jakarta melunasi kewajibannya. Namun, kebijakan ini masih terkendala lambatnya pelayanan online yang kurang mumpuni. Pemerhati kebijakan publik Tjipta Lesm
Senin, 30 Agustus 2021 06:45 WIB