Kurangi Dampak Pandemi Covid-19, BI Relaksasi Kewajiban Pelaporan dan Pengenaan Sanksi Terkait DHE
Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi kepada bank umum dan seluruh pihak yang memiliki kewajiban pelaporan kepada Bank Indonesia, serta eksportir Non Sumber Daya Alam (Non SDA) yang belum memenuhi ketentuan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Non
Rabu, 1 April 2020 06:44 WIB