Dark/Light Mode
Pemerintah Kota Bekasi, kembali mengeluarkan surat edaran untuk membatasi aktivitas, atau kegiatan warga di luar rumah yang sifatnya mendesak hanya sampai pukul 21.00 WIB, di tengah pandemi virus corona. Pemkot bersama Polres Metro
Senin, 6 April 2020 10:07 WIB