Dark/Light Mode

Cegah Covid-19

Pemkot Bekasi Bakal Ciduk Warga Yang Ngelayap di Atas Jam 9 Malam

Senin, 6 April 2020 10:07 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota Bekasi, kembali mengeluarkan surat edaran untuk membatasi aktivitas, atau kegiatan warga di luar rumah yang sifatnya mendesak hanya sampai pukul 21.00 WIB, di tengah pandemi virus corona. 

Pemkot bersama Polres Metro Bekasi akan mengamankan warga yang masih nekat nongkrong di atas jam 9 malam. Sanksi pidana pun akan diberikan.

Baca juga : Perangi Covid 19, Pengusaha Catering Berikan Ribuan Nasi Kotak Untuk Tenaga Medis di Depok

Pembatasan waktu beraktivitas warga dituangkan dalam surat edaran baru nomor 488/2390/setda.hum yang diteken langsung oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

“Semua warga harus mematuhi imbauan ini. Kegiatan atau aktivitas di luar tidak bisa lagi sampai di atas jam 21.00 WIB. Hal ini untuk pencegahan penyebaran covid-19, yang kian massif,” ujar Walkot Bekasi lewat surat edaran yang dipublikasikan di akun instagram@humaskotabekasi, Sabtu (4/04)  

Baca juga : Walkot Bekasi Sebut 24 Warga Bekasi Meninggal Bukan Corona ?

Pemkot Bekasi juga tengah mengkaji pemberian sanksi pidana terhadap warga yang masih nakal nongkrong, atau kumpul kumpul di luar rumah. 

“Semua warga harus taati surat edaran yang diterbitkan Pemkot Bekasi. Bila masih didapati berkumpul di luar rumah tanpa ada urusan yang mendesak, maka akan diamankan sesuai aturan,” tegas Rahmat, yang kerap disapa bang Pepen ini. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.