Pemprov DKI Izinkan Pemakaman Jenazah Corona Di TPU Umum
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan jenazah Covid-19 dimakamkan di liang lahat di luar Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus. Seperti diketahui, ada dua TPU khusus Covid-19 di Jakarta. Yakni TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur
Senin, 28 Desember 2020 12:44 WIB