Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
TPU Khusus Covid-19 Full
Pemprov DKI Izinkan Pemakaman Jenazah Corona Di TPU Umum
Senin, 28 Desember 2020 12:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan jenazah Covid-19 dimakamkan di liang lahat di luar Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus. Seperti diketahui, ada dua TPU khusus Covid-19 di Jakarta. Yakni TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur di Jakarta Barat.
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon Muhaemin menyatakan, kini liang lahat di TPU khusus telah penuh. Pemprov DKI Jakarta pun telah memberlakukan sejumlah kriteria jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
Baca juga : DKI Krisis Lahan Pemakaman Jenazah Corona
"Krisis lahan pemakaman Covid-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman khusus Covid-19 sudah full," kata Muaheamin.
Dikatakannya, TPU Pondok Ranggon hingga kini telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien Covid-19 di blok muslim maupun nonmuslim. Pengelola TPU kini memberlakukan pemakaman jenazah Covid-19 secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.
Baca juga : Pemprov Kudu Ngebut Cari Lahan Buat Jenazah Corona
Ada sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang. Pertama, liang lahat yang harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK). "Menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," katanya.
Kedua, lanjut Muhaemin, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter. "Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," katanya.
Baca juga : Corona Makin Serem
Syarat berikutnya, jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama. Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, kata Muhaemin, maka diimbau bagi keluarga ahli waris memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.
"Saat ini TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur Covid-19. Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat," tambahnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya