Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 600 juta ke kas negara. Uang itu, berasal dari dua terpidana kasus korupsi. Keduanya adalah advokat OC Kaligis dan eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution.
Jumat, 12 November 2021 22:51 WIB
Nov 6th, 2018