Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Cuma Meikarta, KPK Juga Bidik Lippo Group

Selasa, 6 November 2018 20:54 WIB
Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (rompi oranye)/(Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)
Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (rompi oranye)/(Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tak cuma Meikarta yang jadi bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lippo Group rupanya juga tengah diincar KPK dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Komisi antirasuah itu menduga, ada kepentingan Lippo Group dalam kasus suap yang menyeret eks petingginya, Eddy Sindoro. Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah, sore tadi.

Menurut Febri, penyidik menduga dua kasus yang ditangani KPK, yakni kasus suap perizinan Meikarta dan kasus suap PN Jakpus, berkaitan dengan kepentingan grup yang dipimpin James Riady.  "Dalam proyek Meikarta, KPK mendalami dugaan suap terkait proses perizinan. Sedangkan dalam kasus suap PN Jakpus, KPK mendalami dugaan suap terkait proses perkara di pengadilan. Dalam dua perkara ini, kami menduga ada kaitan dengan kepentingan pihak Lippo Group,” papar Febri. 

Dijelaskan, penyidik KPK menggarap eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk mendalami sejumlah fakta persidangan yang pernah muncul di perkara suap PN Jakpus itu.  “Peran Nurhadi didalami penyidik dalam pengurusan perkara yang terkait Lippo Group di pengadilan. Kapasitas Nurhadi saat itu adalah sebagai sekretaris MA,” ungkap Febri. Selain itu, juga didalami pengetahuan saksi serta hubungan saksi dengan tersangka Eddy Sindoro dalam proses penanganan perkara itu. 

Baca juga : Eks Sekretaris MA Irit Bicara

Untuk diketahui, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution, pada akhir 2016. Namun beberapa bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada April 2016, Eddy sudah berada di luar negeri. Padahal, pada bulan itu juga, Eddy sudah dicegah. Eddy tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi, yakni pada 1 Agustus, 20 Mei, dan 24 Mei 2016, sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. KPK kesulitan melacaknya. 

Selama dua tahun menghilang, dia kerap pindah-pindah negara. Mulai dari Malaysia, Singapura, Thailand, hingga Myanmar.  Akhirnya Eddy menyerahkan diri ke KPK pada Jumat, 12 Oktober lalu. Tak lama setelah pengacaranya, Lucas, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK lantaran disebut merintangi penyidikan kasus ini.  Eddy Sindoro yang menjabat Presiden Komisaris Lippo Group, disebut KPK mengarahkan anak buahnya untuk memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution. 

Tujuannya, untuk “mengurus” berbagai perkara hukum anak-anak perusahaan Lippo Group yang menghadapi permasalahan hukum, baik pada peradilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Misalnya saja PT Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC), PT Paramount Enterprise Internasional, PT Metropolitan Tirta Perdana, dan AcrossAsia Limited. 

Baca juga : Digendong Prabowo, Anak Kecil Menangis

Peran Eddy terkuak setelah KPK melakukan pengembangan OTT terhadap Edy Nasution dan Doddy Ariyanto Supeno‎, asisten Eddy Sindoro. Keduanya diringkus di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016, setelah terjadi transaksi suap. Saat itu, tim KPK hanya menyita Rp 50 juta. Uang itu, diperuntukkan untuk pengurusan pengajuan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media. 

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung per 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit. Atas putusan kasasi tersebut, hingga batas waktu 180 hari, PT AAL tidak melakukan upaya PK. Namun, untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang ada perkara di Hong Kong, Eddy Sindoro pada pertengahan Februari 2016 memerintahkan Wresti melakukan pengajuan PK, meski waktunya sudah lewat.

Dalam persidangan terkuak, Edy menerima uang suap lebih dari itu. Selain Rp 50 juta, Edy disebut menerima uang sebesar  50 ribu dolar AS dan Rp 100 juta. Uang 50 ribu dolar AS itu masih merupakan bagian dari pengurusan PK PT AAL. Sementara uang Rp 100 juta, diberikan untuk pengurusan penundaan surat peringatan atau aanmaning pada perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Kwang Yang Motor Co Ltd (Kymco) melalui PN Jakarta Pusat, sesuai putusan Singapura International Arbitration Centre (SIAC) No.62 Tahun 2013 tanggal 1 Juli 2013, ARB No.178 Tahun 2010. 

Baca juga : Dokter Bimanesh Dihukum Jadi 4 Tahun Penjara

Pemberian uang Rp 100 juta itu juga disebut berdasarkan perintah Eddy Sindoro.  Sebetulnya, Edy juga didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura. Uang itu terkait pengurusan perubahan redaksional surat jawaban dari PN Jakarta Pusat, untuk menolak permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris, berdasarkan putusan Raad Van Justitite No.232/1937 tanggal 12 Juli 1940 atas tanah lokasi di Tangerang, yang dikuasai PT Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC). Ini juga disebut jaksa sebagai inisiatif Eddy Sindoro. 

Namun, majelis hakim menyebut penerimaan itu tidak terbukti. Menurut hakim, tidak ada saksi dan alat bukti yang meyakinkan bahwa uang Rp 1,5 miliar itu benar-benar telah diserahkan oleh perusahaan di bawah Lippo Group kepada Edy. Edy divonis 5,5 tahun penjara, dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara Doddy divonis empat tahun penjara, dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.