Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Setor Uang Denda Rp 600 Juta Dari OC Kaligis Dan Edy Nasution Ke Kas Negara

Jumat, 12 November 2021 22:51 WIB
OC Kaligis. (Foto: Ist)
OC Kaligis. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 600 juta ke kas negara. Uang itu, berasal dari dua terpidana kasus korupsi. Keduanya adalah advokat OC Kaligis dan eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution.

"Tim Jaksa Eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp 600 juta dari 2 terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Jumat (12/11).

Baca juga : Mantap, 200 Juta Dosis Vaksin Covid Disuntikkan Ke Masyarakat

Ipi merinci, jumlah uang yang disetor dari Otto Cornelis Kaligis yaitu Rp 300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Sementara, dari Edy Nasution sejumlah Rp 300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.

Baca juga : KSP Terbuka Terima Kritik Dan Masukan Masyarakat

Ipi memastikan, komisi antirasuah akan terus menagih uang denda dari para terpidana kasus korupsi.

"Penagihan uang denda dari para Terpidana, akan tetap digencarkan oleh Tim Jaksa Eksekusi sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut," tegasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.