Dark/Light Mode
Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat edaran yang melarang direksi dan komisaris BUMN menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2020. Hal ini terkait dengan mewabahnya virus corona (covid-19). Surat edaran tersebut bernomor S-225
Selasa, 21 April 2020 18:02 WIB