Dark/Light Mode

Maaf, Tahun Ini Direksi Dan Komisaris BUMN Tak Dapat THR

Selasa, 21 April 2020 18:02 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: ist)
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat edaran yang melarang direksi dan komisaris BUMN menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2020. Hal ini terkait dengan mewabahnya virus corona (covid-19).

Surat edaran tersebut bernomor S-225/MBU/04/2020 dan dikirim 17 April 2020. Surat ditunjukana untuk Komisaris dan Direksi BUMN.

Baca juga : MPR Dukung Pejabat Negara Nggak Dapat THR

Terdapat empat poin utama dalam surat tersebut. Pertama, Erick meminta kepada direksi dan dewan komisaris atau dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020. Kedua, Erick mendorong perusahaan agar alokasi biaya THR digunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan corona.

Ketiga, Erick meminta direksi menerapkan kebijakan tersebut kepada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN. Terakhir, direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat tersebut kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahinya.

Baca juga : Muncul Akun Palsu Erick Thohir for President, Menteri BUMN Tidak Nyaman

Dalam surat tersebut, Erick mengatakan, keputusan ini diambil sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat corona di Indonesia yang telah berdampak luas. Baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMN secara umum. 

"Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," tulis Erick. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.