Dark/Light Mode

PT DKI Juga Pangkas Vonis Komisaris PT JMN di Kasus Minyak Mentah

Kamis, 9 Juli 2026 19:40 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga memangkas hukuman Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Meski pidana penjara dikurangi, majelis hakim tetap menjatuhkan denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Dalam putusan banding yang dibacakan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026), majelis hakim yang diketuai Catur Irianto menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Dimas, dari semula 13 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimas Werhaspati dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Catur Irianto saat membacakan amar putusan.

Baca juga : Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Kementerian PU

Selain pidana penjara, Dimas juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 140 hari.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5 miliar yang wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta juga memangkas hukuman Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim (JM) dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) menjadi tujuh tahun penjara.

Baca juga : 6 Temuan dan 5 Rekomendasi Komnas Perempuan Terkait Kasus Penyekapan YTR

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo masing-masing divonis 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dimas dan Gading merupakan anak buah M. Kerry Andrianto Riza, pemilik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kerry tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada tingkat banding, sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun, majelis hakim memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti dari semula Rp 2,9 triliun menjadi Rp 13,4 triliun.

Baca juga : Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Kementerian PU

Nilai tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun.

Apabila tidak dibayar, Kerry harus menjalani pidana penjara pengganti selama 10 tahun.

Kerry merupakan putra pengusaha minyak dan gas M. Riza Chalid, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Hingga kini, Riza Chalid masih berstatus buron.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.