Dark/Light Mode

PT DKI Sunat Hukuman Eks Direktur Keuangan Jiwasraya

Kamis, 25 Februari 2021 18:03 WIB
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo. (Foto: Istimewa)
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dari pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Putusan itu diketok  Hakim Haryono selaku ketua majelis, ditemani Hakim Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reini Halida Ilham Manik dan Lafat Akbar sebagai anggota majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," putus majelis dikutip dari website PT DKI Jakarta, Kamis (24/2).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Hary Prasetyo kurang tepat.

Baca juga : Pacman Diledek, Maunya Lawan Kacangan Tapi Bayaran Tinggi

Majelis menilai putusan itu tidak memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia.

"Sehingga Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut," sebut putusan.

Majelis mengatakan, di satu sisi, jika seseorang dinyatakan bersalah dan harus dipidana, maka tujuan pidananya tidak semata-mata untuk membalas perbuatannya dengan membatasi ruang dan lingkungan, rasa malu dan pengekangan.

Namun di sisi lain, juga untuk memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual dan kesadaran hukum. Lantaran setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi bisa berubah tingkah lakunya.

Baca juga : ASTON Priority Simatupang Lakukan Aksi Lingkungan Daur Ulang Sampah

"Dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya," putus majelis.

Terkait putusan banding itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejaksaan Agung) RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak belum bisa memastikan apakah pihaknya akan mengajukan kasasi atau tidak.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ini belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Leonard.

Saat ini, kata dia, Kejaksaan RI akan meneliti terlebih dahulu terkait putusan tersebut. Setelahnya, pihaknya baru menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

Baca juga : Marquez Selamatkan Eks Sponsor Dari Kebangkrutan

Diketahui dalam putusan ini, majelis hakim PT DKI menerima banding yang diajukan Hary Prasetyo dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan taksiran kerugian negara hingga Rp 16,8 triliun.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Hary Prasetyo. Dia dinyatakan terbukti korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.

Mereka dianggap kongkalikong dalam menempatkan investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di saham gorengan, dengan bantuan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro Saputro. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.