Dark/Light Mode
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan larangan mudik lokal, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam
Senin, 18 Mei 2020 15:08 WIB