Dua Anak Buah Bupati Indramayu Nonaktif Divonis 4,5 dan 4,3 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyoso dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan 4 tahun 3 bulan penjara. Plus, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan k
Selasa, 7 Juli 2020 17:45 WIB