Dark/Light Mode
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyoso dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan 4 tahun 3 bulan penjara. Plus, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan k
Selasa, 7 Juli 2020 17:45 WIB