Dark/Light Mode

Dua Anak Buah Bupati Indramayu Nonaktif Divonis 4,5 dan 4,3 Tahun Penjara

Selasa, 7 Juli 2020 17:45 WIB
Bupati Indramayu Nonaktif Supendi (rompi orange). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Bupati Indramayu Nonaktif Supendi (rompi orange). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyoso dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan 4 tahun 3 bulan penjara. Plus, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Sihar Hamonangan Purba dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jalan RE Martadinata,Bandung, Selasa (7/7) menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan kesatu pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama Bupati nonaktif Indramayu Supendi.

Supendi terbukti menerima uang Rp 3,9 miliar secara langsung maupun tidak langsung dari sejumlah pengusaha. Salah satunya dari pengusaha Carsa. Suap diberikan agar memberikan pekerjaan kontraktor pada proyek yang dibiayai Pemkab Indramayu.

Baca juga : Tiga Eks Pegawai Pajak PMA Divonis 3 Hingga 5 Tahun Penjara

Carsa sendiri sudah divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Sementara Omarsyah dan Wempi terbukti menerima uang dari rekanan kontraktor senilai masing-masing Rp 9,2 miliar dan Rp 1,4 miliar.

Suap diberikan agar memberikan pekerjaan kontraktor pada proyek yang dibiayai Pemkab Indramayu. Omarsyah dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar atau pidana penjara selama 1,5 tahun jika tidak membayarnya.

Sementara Wempi Triyoso dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar atau pidana penjara selama 1 tahun. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.

Baca juga : Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun

Sementara yang meringankan, keduanya berlaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Atas vonis ini, Omarsyah dan Wempy maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Omarsyah pidana selama ‎6 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 6 bulan serta harus mengembalikan uang pengganti Rp 9,2 miliar.

Sedangkan untuk terdakwa Wempi, jaksa menuntut pidana penjara selama 5 tahun plus denda Rp 250 juta subsider 6 bulan dan mengembalikan uang suap ke negara senilai Rp 1,4 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.