Dark/Light Mode
Pemerintah menetapkan tarif tertinggi biaya rapid test mandiri sebesar Rp150.000. Sayangnya, belum ada sanksi bagi fasilitas kesehatan yang melanggar. Kalau tidak ada sanksi, penetapan ini hanya berstatus “imbauan”. Diikuti b
Selasa, 14 Juli 2020 05:01 WIB