5 Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Divonis Pidana 8–14 Tahun Penjara
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta divonis dengan pidana selama 8 hingga 14 tahun penjara.
Terdakwa Bun Sentosa selaku pemilik PT Indi Daya Group (IDG) dihukum
Jumat, 9 Januari 2026 20:08 WIB