Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasasi Ditolak, Eks Kacab Bank Jatim Jakarta Tetap Dipenjara 15 Tahun
Senin, 29 Juni 2026 15:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Benny, mantan Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Indi Daya Group (IDG).
Dengan putusan tersebut, Benny tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berdasarkan Direktori
Putusan Mahkamah Agung, perkara kasasi tersebut teregister dengan nomor 7130 K/PID.SUS/2026 dan diputus pada Kamis, 25 Juni 2026.
"Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa," demikian bunyi amar putusan yang dikutip pada Senin (29/6/2026).
Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Yanto dengan anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sementara panitera pengganti dalam perkara ini adalah Devri Andri.
Baca juga : Kasasi Ditolak, Bos Petro Energy Tetap Dihukum 10 Tahun Bui di Kasus LPEI
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 25 Februari 2026 berkekuatan hukum tetap.
Putusan banding itu sebelumnya memperberat hukuman Benny dari 11 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama menjadi 15 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Benny juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim menyatakan Benny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit fiktif kepada PT Indi Daya Group.
Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dengan sejumlah pihak lainnya. Mereka adalah Bun Sentoso selaku pemilik PT IDG, Agus Dianto Mulia selaku Deputi CEO PT IDG, Fitri Kristiani alias Nisa selaku pegawai PT IDG, serta Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manajer Keuangan PT IDG.
Baca juga : Paspor Hilang, Emak Ijah Tetap Bisa Pulang
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 299,39 miliar.
Dari total kerugian tersebut, Benny disebut menerima keuntungan sebesar Rp 2,9 miliar. Sementara Bun Sentoso memperoleh Rp 268,65 miliar, Agus Dianto Mulia Rp 20,04 miliar, Fitri Kristiani Rp 4 miliar, dan Sischa Dwita Puspa Sari Rp 3,7 miliar.
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Bun Sentoso dalam perkara yang sama.
Dengan demikian, Bun tetap harus menjalani hukuman 16 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga : Kuatkan Kepemimpinan DPRD, Kawal Agenda Strategis Jakarta Menuju Kota Global
Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Bun Sentoso dengan pidana 14 tahun penjara.
Selain itu, hakim banding juga memperbesar kewajiban pembayaran uang pengganti menjadi Rp 268,68 miliar dari sebelumnya Rp 204,1 miliar.
Dalam putusannya, hakim mengungkap bahwa Bun Sentoso bersama para terdakwa lainnya memanipulasi dan merekayasa dokumen persyaratan kredit dengan menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki pengurus, kegiatan usaha, maupun data pendukung yang sah. Melalui skema tersebut, Bank Jatim Cabang Jakarta menyalurkan fasilitas kredit kepada PT Indi Daya Group dan sejumlah perusahaan terkait dengan total nilai mencapai Rp 549,5 miliar.
Majelis hakim menilai seluruh rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya